Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan oleh sang majikan, tetapi juga direkam oleh istrinya sendiri. Motif perekaman ini terungkap untuk digunakan sebagai ancaman agar korban tidak menerima gaji.
Menurut kesaksian korban, perekaman tersebut dapat dijadikan alat ancaman. “Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ungkap Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, di Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Alita menambahkan bahwa korban telah bekerja pada usaha milik pasangan suami istri tersebut selama tiga bulan. Ia mendesak polisi untuk mendalami kasus ini, mengingat sejumlah pegawai sebelumnya dilaporkan tidak betah bekerja di tempat tersebut.
“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. Bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” ujar Alita.
Ia juga menduga adanya korban lain. “Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambungnya.
Peristiwa mengerikan ini diduga terjadi di kediaman pelaku di Barombong, Makassar, pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Korban dilaporkan disekap oleh istri pelaku, dipaksa berhubungan badan, lalu aksinya direkam.






