JAKARTA, 09 Januari 2026 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen) telah merilis jadwal lengkap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2026. Pendaftaran akan dibuka mulai 19 Januari 2026.
Timeline Pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026
Pelaksanaan TKA SD dan SMP dijadwalkan pada bulan April 2026. Berikut adalah rincian jadwal lengkapnya:
- Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi:
- SMP: 23 Februari – 1 Maret 2026
- SD: 2 – 8 Maret 2026
- Gladi Bersih: 9 – 17 Maret 2026
- Pelaksanaan Utama:
- SMP: 6 – 16 April 2026
- SD: 20 – 30 April 2026
- Pelaksanaan Susulan: 11 – 17 Mei 2026
- Pengolahan Hasil: 18 – 23 Mei 2026
- Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026
Mata Pelajaran yang Diujikan
Mengutip dari akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan (@pusmendik), TKA jenjang SD dan SMP akan mengujikan dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
Proses Penilaian Hasil TKA
Sistem TKA akan secara otomatis menganalisis jawaban peserta setelah seluruh rangkaian soal diselesaikan. Penilaian dilakukan bertahap, mulai dari analisis respons untuk setiap mata uji, termasuk tiga mata pelajaran wajib dan dua mata uji pilihan. Skor akhir TKA peserta dilaporkan dalam rentang nilai 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Nilai TKA yang diperoleh akan melalui proses penetapan standar (standar setting) untuk dikelompokkan ke dalam kategori capaian kemampuan, yaitu:
- Istimewa
- Baik
- Memadai
- Kurang
Skor dan kategori ini akan dilaporkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
TKA Bukan Penentu Kelulusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan bukan merupakan ujian kelulusan. Ia menjelaskan bahwa TKA bertujuan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Menteri Mu’ti.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa TKA di jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN) dengan karakteristik dan pendekatan penilaian yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik. TKA dirancang dengan tiga fungsi utama: assessment of learning untuk memotret capaian, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, dan assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian komprehensif pendidikan.
Meskipun tidak menentukan kelulusan, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi.






