Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berlokasi di Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).
Proses Persidangan dan Permohonan
Hakim Purwanto menyatakan bahwa majelis hakim telah menerima permohonan izin penyitaan dari jaksa penuntut umum. “Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto.
Penyitaan tersebut secara spesifik ditujukan pada tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dharmawangsa. “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya,” tambahnya.
Namun, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait permohonan izin penyitaan tersebut. Hakim Purwanto menjelaskan bahwa baik penuntut umum maupun penasihat hukum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum hakim mengambil keputusan. “Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” sebutnya.
Permohonan Terdakwa
Di sisi lain, pihak terdakwa juga mengajukan beberapa permohonan, termasuk izin untuk berobat dan penangguhan penahanan. Majelis hakim mengabulkan permohonan izin berobat terdakwa.
“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya,” ujar Hakim Purwanto.
Keberatan Pihak Terdakwa
Menanggapi rencana penyitaan aset tersebut, pengacara Nadiem Makarim menyatakan keberatan. Menurutnya, penyitaan aset hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima oleh terdakwa.
“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ujar salah satu pengacara Nadiem.






