Jaksa penuntut umum mempertanyakan penggunaan laptop Chromebook di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2025. Hal ini terungkap saat saksi Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Kesaksian Sutanto di Sidang Korupsi
Dalam persidangan yang mendakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa menggali informasi mengenai penggunaan Chromebook.
“Bapak masih tetap di Kementerian Pendidikan?” tanya jaksa kepada Sutanto.
“Masih,” jawab Sutanto.
Jaksa kemudian melanjutkan, “Di Satker Bapak, saya ingin fakta di kantor Bapak di tahun 2025 ini, Pak, masih digunakan Chromebook di ruangan Bapak, Pak?”
Sutanto memberikan jawaban yang mengindikasikan Chromebook tidak umum digunakan di direktoratnya. “Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa di direktoratnya, mayoritas menggunakan perangkat dari Microsoft dan Apple.
Anggaran Triliunan Rupiah
Pernyataan Sutanto menimbulkan keheranan jaksa mengingat anggaran pengadaan Chromebook yang mencapai triliunan rupiah. Jaksa kembali mendesak, “Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?”
Sutanto mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya atau pihak terkait.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan pengadaan Centralized Data Management (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.






