Jakarta – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026) mengungkap aliran dana mencurigakan. Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi dan dicecar jaksa mengenai uang perusahaan yang disebut mengalir ke perusahaan di Kepulauan Cayman.
Pertanyaan Jaksa Soal Perusahaan Offshore
Jaksa penuntut umum mempertanyakan keberadaan dana yang tercatat mengalir ke perusahaan-perusahaan offshore di Cayman. “Ini ada satu lagi Pak. Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman pak, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?” tanya jaksa kepada Ali Mardi.
Ali Mardi membenarkan adanya aliran dana tersebut. “Setahu saya dari yang BAP, untuk yang Cayman itu pinjaman, pak,” jawab Ali.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai pinjaman tersebut. “Pinjaman buat siapa, Pak?” tanya jaksa lagi. Ali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diberikan kepada sebuah badan usaha di Cayman. “Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Waktu itu satu badan usaha di Cayman,” ucap Ali.
Hubungan GoTo dengan Perusahaan Cayman
Ketika ditanya mengenai hubungan GoTo dengan perusahaan di Cayman, Ali Mardi menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukanlah anak perusahaan milik GoTo. “Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo,” ujar Ali.
Ali Mardi lebih lanjut menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman yang digunakan perusahaan di Cayman untuk membeli saham GoTo. Saham tersebut kemudian dialokasikan kepada Manajemen dan Direksi sebagai bagian dari Employee Stock Option Program (ESOP).
“Ngambil saham GoTo untuk diberikan kepada siapa?” tanya jaksa. “Itu bayar, kemudian itu ESOP Pak, program Employee Stock Option,” jelas Ali. “Pertanyaan saya, untuk diberikan kepada siapa? Manajemen dan Direksi?” kata jaksa lagi. “Manajemen dan Direksi, benar,” ujar Ali.
Nilai Transaksi dan Kejanggalan
Jaksa kemudian mempertanyakan nilai saham yang dibeli oleh perusahaan di Cayman tersebut. Ali Mardi menyebutkan nilainya mencapai Rp 106,9 miliar. “106,9 Miliar saham Pak?” ucap jaksa. “Benar, Pak,” timpal Ali.
Kejanggalan muncul ketika jaksa mempertanyakan mengapa dana tersebut harus diputar melalui luar negeri dan tidak diberikan langsung oleh PT AKAB kepada direksi. “Enggak main-main ini. Makanya saya tanya, saya buat bagannya ini. Kenapa nggak langsung aja AKAB kasih ke manajemen ke direksi? Kenapa harus lari ke sana (Cayman)? Ah kasih aja langsung,” ujar jaksa.
Ali Mardi mengaku tidak mengetahui alasan di balik struktur transaksi tersebut. “Saya tidak tahu. Saya tidak tahu mengenai struktur mengapa seperti itu Pak,” jawab Ali.
Konteks Kasus Korupsi
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dan sidangnya digelar terpisah karena yang bersangkutan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Seorang lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron dalam perkara ini.






