Berita

Jaksa Ungkap Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Bencana Samosir, Uang Rp 5 Juta Diubah Jadi Barang Rp 3 Juta

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, diduga mengubah skema penyaluran bantuan yang seharusnya diterima korban dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 5 juta per keluarga, menjadi barang senilai Rp 3 juta.

Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk 303 Keluarga

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial awalnya menyalurkan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban banjir bandang di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, pada tahun 2024.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Modus Operandi Dugaan Penyelewengan

Namun, FAK diduga menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pangururan. Tujuannya adalah meminta pihak bank untuk menarik uang bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat dan memindahkannya ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) – MA Marsada Tahi.

“Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekening masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya di transfer ke rekening BUMDes,” ujar Satria.

BUMDes-MA Marsada Tahi diduga dipilih FAK sebagai pihak penyalur barang kepada korban banjir. Perubahan cara penyaluran dari uang tunai menjadi barang ini diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.

Dugaan Mark-up dan Kerugian Negara

Satria menambahkan bahwa FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang sebesar 15% dari harga jual sebenarnya. Keuntungan dari mark-up ini diduga dialokasikan untuk keuntungan pribadi FAK.

Advertisement

“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” ungkap Satria.

Perbuatan FAK ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana tersebut. FAK saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan.

Pengacara Bantah Dugaan Korupsi

Dwi Natal Ngai Sinaga, pengacara FAK, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga dilansir Antara.

Pihak pengacara juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, dengan alasan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat. “Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” ujar pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing.

Advertisement