Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK merinci peran kedua tersangka dalam kasus ini.
Pembagian Kuota yang Menyimpang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut, selaku Menteri Agama saat itu, membagikan kuota tambahan 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi secara merata antara haji khusus dan reguler. Pembagian 10.000 kuota untuk masing-masing kategori ini dinilai melanggar aturan yang seharusnya menetapkan 93 persen kuota untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Peran Gus Alex dan Aliran Uang
Sementara itu, Gus Alex, yang merupakan staf ahli Yaqut, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujar Asep.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback yang masih terus didalami.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus
KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat (9/1). Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang didapat Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Pada tahun 2024, Indonesia seharusnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Dugaan Kongkalikong dan Uang Percepatan
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel agent haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut adanya praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu, bagi mereka yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan.
Oknum Kemenag diduga mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang. Calon jemaah haji khusus pun sebenarnya masih harus mengantre sekitar 2-3 tahun.
KPK juga menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena adanya kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji tahun 2024.






