Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), jaksa mempertanyakan perbedaan harga laptop Chromebook yang tercatat di E-Katalog dengan harga di toko online atau market place.
Saksi yang dihadirkan antara lain Harnowo Susanto selaku PPK untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMA. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Survei Harga oleh Tim Teknis
Jaksa awalnya menanyakan kepada Harnowo mengenai pelaksanaan survei harga produk saat menjabat sebagai PPK. Harnowo menjelaskan bahwa tugas tersebut dilakukan oleh tim teknis yang telah ditunjuk untuk mengurus pengadaan Chromebook.
“Saya sudah membentuk tim teknis yang di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai, maka yang melakukan tim teknis,” ujar Harnowo.
Sementara itu, Dhani, yang menjabat sebagai PPK untuk tingkat SMA, menyatakan bahwa ia melakukan survei harga satuan Chromebook melalui sistem pengadaan di E-Katalog. Jaksa kemudian mendalami hasil survei yang dilakukan oleh tim teknis di Direktorat SMA.
“Waktu itu berapa harga survei itu, berapa hasil survei itu?” tanya Jaksa.
“Waktu itu harga survei harganya dari Rp 5-8 juta,” jawab Dhani.
Perbandingan dengan Sidang Sebelumnya
Jaksa kemudian membandingkan keterangan Dhani dengan kesaksian Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, pada sidang sebelumnya. Jaksa menyebut Hamid mengaku membeli Chromebook 14 inci pada April 2020 melalui market place dengan harga Rp 3,3 juta.
Dhani kemudian menjelaskan bahwa ia sempat melihat jenis laptop Chromebook yang akan dibeli oleh Kemendikbud untuk Program Digitalisasi Pendidikan pada Februari 2020. Ia mengatakan laptop tersebut merupakan produk impor.
“Waktu di awal saya hanya melihat jenis laptopnya ada Acer yang impor, jadi belum ada di awal-awal itu jadi di sekitar bulan mungkin Februari kalau nggak salah. Kemudian setelah itu, menjelang klik, kami bersama tim teknis melakukan survei secara menyeluruh, yaitu di mana penyedia dan reseller yang ada tayang di E-katalog,” jelas Dhani.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai harga, Dhani kembali menegaskan, “Range-nya mulai Rp 5 juta sampai mungkin di atas Rp 7 (juta), Rp 8 juta. Ada saya bawa datanya.”
Tidak Membandingkan dengan Market Place
Jaksa kembali mencecar Dhani mengenai perbedaan harga Chromebook di E-Katalog dan market place.
“Iya (harga E-Katalog) lebih tinggi dari yang ada di market place, Shopee, Tokopedia, Blibli, segala macam?” cecar jaksa.
“Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan E-Purchasing,” jawab Dhani.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buron dalam perkara ini.






