Berita

Jaksa Ungkap Tata Kelola Kemendikbud Era Nadiem Makarim Cenderung Eksklusif dan Andalkan Orang Terdekat

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim menunjukkan pola yang cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya. Hal ini disampaikan oleh JPU Roy Riadi dalam sebuah keterangan pada Selasa (27/1/2025).

Pola Kepemimpinan Eksklusif dan Tertutup

Menurut Roy Riadi, tata kelola kementerian selama masa jabatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan lebih mengutamakan orang-orang di lingkaran terdekat daripada pejabat resmi yang memiliki pemahaman mendalam tentang dunia pendidikan. “Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujar Roy Riadi.

Pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup ini, lanjut Roy, mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem. Ia menyebutkan bahwa pejabat setingkat direktur hingga eselon I dilaporkan tidak pernah bertemu langsung atau mendapatkan evaluasi dari menteri.

Dampak pada Kualitas Pendidikan

Roy menyoroti bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat struktural ini berpotensi menyebabkan kerusakan sistemik pada sistem pendidikan nasional. Ia mengaitkan dampak dari pengelolaan yang dinilainya carut-marut ini dengan rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.

“Sebuah capaian yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” tegas Roy. Ia menyatakan keheranannya atas bagaimana tata kelola sebuah kementerian dapat berjalan tanpa adanya kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.

“Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa,” katanya.

Advertisement

Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini terdiri dari:

  • Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady merinci kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement