Berita

Joki Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Dibekuk Polisi, Uangnya untuk Beli Sabu

Advertisement

Jakarta – Joki jambret yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama Rahul Afriyasis (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tas dan sebuah iPhone 16 Pro milik seorang wanita.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan, “Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP.” Penangkapan ini merupakan hasil pendalaman dari keterangan tersangka M Deni (22), yang sebelumnya telah diamankan sebagai pelaku penjambretan.

Berdasarkan informasi dari Deni, Rahul berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Rahul di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Atas petunjuk Tersangka Deni bahwa Tersangka Deni melakukan tindak pidana pencurian dilakukan bersama Rahul yang berperan sebagai joki,” ujar Kompol Seto.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi satu buah sweater, sepasang sandal, satu unit ponsel merek Techno, dan satu kartu SIM. Kedua pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

iPhone Dijual untuk Foya-foya dan Beli Sabu

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, pagi hari. Polisi mengungkap bahwa hasil penjualan iPhone 16 Pro tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi gaya hidup mereka.

Advertisement

“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan pada Rabu, 7 Januari 2026. Kompol Seto menambahkan bahwa Deni juga diketahui membeli narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, pelaku kedapatan sedang dalam pengaruh narkoba.

“Pas ditangkap lagi nyabu,” ungkap Kompol Seto.

Lebih lanjut, Kompol Seto menjelaskan bahwa iPhone 16 Pro yang dijambret oleh Deni telah dijual kepada seorang penadah berinisial R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara. Ponsel tersebut laku terjual seharga Rp 2 juta, di mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan tersebut.

Advertisement