Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kasus tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya harus dibawa ke ranah pengadilan. Menurutnya, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Pembuktian Melalui Jalur Hukum
“Dan memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” ujar Jokowi, Jumat (30/1/2026), seperti dilansir detikJateng.
Presiden Jokowi juga membuka pintu maaf bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah menemuinya. Namun, ia menekankan bahwa urusan maaf adalah ranah pribadi.
“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi, sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” tuturnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berlanjut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang telah ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” imbuhnya.






