Jakarta – Kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di RS Fatmawati menunjukkan Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Iskandarsyah menambahkan bahwa pihak kepolisian meyakini keterangan dari RS Fatmawati tersebut sudah cukup kuat. Keputusan untuk tidak melakukan otopsi juga diambil atas permintaan langsung dari orang tua almarhumah. “Oleh karena itu, kami Satreskrim Metro Jakarta Selatan yakin, berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini, autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari orang tua Saudari LL tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Penyelidikan yang dilakukan dalam waktu singkat telah mencakup pemeriksaan seluruh bukti yang ada serta keterangan para saksi. Iskandarsyah kembali menegaskan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”






