Berita

Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia Digeledah Bareskrim Polri Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Jakarta – Kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penggeledahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana fraud.

Penggeledahan Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pagi. “(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang. Modus yang diduga digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, baik fisik maupun elektronik. Barang bukti fisik meliputi berbagai dokumen perusahaan, seperti dokumen keuangan, pembukuan, kerja sama, perjanjian, pembiayaan, jaminan, kebijakan internal, profil perusahaan, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet.

Sementara itu, barang bukti elektronik mencakup data operasional, data transaksi, dan dokumen digital yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Data ini diperoleh dari perangkat elektronik seperti unit CPU dan mini PC.

Proses Penyelidikan dan Dugaan Modus Operandi

Brigjen Ade Safri Simanjuntak sebelumnya telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu modus yang diungkap adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing.

Advertisement

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri. Hal ini yang kemudian menarik minat para lender untuk berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan.

Pemeriksaan Saksi

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai klaster, termasuk borrower, lender, dan pihak PT DSI. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan manajemen PT DSI.

“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tutur Ade Safri. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026, dengan fokus pada pencarian dan pengumpulan alat bukti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Advertisement