Berita

Pembunuh Berencana yang Cor Pacar di Lombok Divonis 18 Tahun Penjara

Advertisement

Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Vonis 18 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Sayoga tersebut digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (29/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Imam Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan dan pengecoran jasad Nurminah di Lombok Barat terjadi pada tahun 2025. Sebelum ditemukan tewas, Nurminah dilaporkan hilang oleh keluarganya selama hampir dua pekan. Kakak korban menyebutkan bahwa Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor tanpa izin dari keluarga.

Advertisement

Sejak kepergiannya itu, Nurminah tidak pernah kembali ke rumah. Pihak Kepolisian Resor Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kehilangan tersebut. Penyelidikan mengarahkan petugas pada Imam Hidayat, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Petugas kepolisian mendatangi kediaman Imam Hidayat dan melakukan penangkapan pada 23 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, Imam Hidayat mengakui perbuatannya telah membunuh Nurminah. Jasad korban ditemukan dicor di dalam lubang sedalam 3 meter.

Advertisement