Selebriti

Kasus CPNS Bodong: Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, 9 Orang Meninggal Dunia

Advertisement

JAKARTA, 18 Februari 2026 – Perwakilan korban kasus penipuan berkedok seleksi CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, artis Nia Daniaty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang adalah teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Korban Minta Kasus Tuntas

Juru bicara korban, Agustine, menyampaikan permohonannya kepada hakim agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Ia mengungkapkan bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun, banyak yang terpaksa berutang untuk menutupi kerugian dan hingga kini masih mencicil.

“Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ujar Agustine di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Agustine menambahkan, Ketua PN Jakarta Selatan berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Ia juga memohon agar keluarga Olivia, termasuk Nia Daniaty dan Rafly, bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan uang para korban.

“Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” tuturnya.

Hukuman Pidana Tak Hapus Kewajiban Perdata

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik.

“Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” kata Odie.

Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, yang dinilai tidak cukup mengingat total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Advertisement

Dampak Tragis: 9 Orang Meninggal Dunia

Agustine mengungkapkan fakta yang lebih memilukan, yaitu hampir sembilan orang meninggal dunia sejak kasus ini bergulir. Angka tersebut mencakup korban maupun anggota keluarga korban.

“Kurang lebih hampir 9 orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ungkap Agustine.

Salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia, yang kedua anaknya menjadi korban. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya.

Agustine menambahkan, Olivia hanya meminta maaf meski sang guru telah meninggal dunia akibat kasus tersebut. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Advertisement