Kasus dugaan penipuan berkedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, menantu pedangdut Nia Daniaty, terus bergulir. Para korban yang merasa dirugikan hingga Rp 8,1 miliar mendesak pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Sebagian besar dana tersebut, menurut para korban, berasal dari pinjaman, menambah beban psikologis dan finansial mereka.
Beban Ganda Korban Penipuan
Juru bicara korban, Agustin, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami para korban. “Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang. Bukannya kita gak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang. Sementara buat kehidupan saja sudah sulit,” ujar Agustin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Agustin menceritakan bahwa beberapa korban terpaksa meninggalkan pekerjaan tetap mereka karena tergiur janji manis lolos CPNS. “Ada yang pegawai bank, padahal dia sudah bukan kontrak lagi, sudah pegawai tetap. Tapi karena siapa sih yang tidak mau ikut PNS ya, sampai akhirnya keluar. Disuruh keluar dengan alasan SK sudah turun,” tuturnya.
Kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta. Dampak psikologis kasus ini pun sangat berat. Agustin menyebutkan ada korban yang mengalami depresi hingga harus dirawat di rumah sakit jiwa. Tragisnya, beberapa orang tua korban dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan beban utang yang harus mereka tanggung.
Tawaran Rp 500 Juta Ditolak
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, membenarkan adanya tawaran sejumlah Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para korban. “Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” kata Odie.
Odie menjelaskan bahwa tawaran Rp 500 juta tersebut tidak sebanding dengan total kerugian Rp 8,1 miliar yang dialami oleh 179 orang korban. “Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.
Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.





