Jakarta – Dokter Richard Lee tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan izin edar produk skincare yang dilaporkan oleh Doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (20/2/2026) didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pada pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan diajukan kepada tersangka.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).
Usai menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, Richard Lee akhirnya diperkenankan pulang oleh penyidik sekitar pukul 22.30 WIB.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan alasan di balik keputusan untuk tidak menahan Richard Lee. Keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Meskipun tidak ditahan, Budi menegaskan bahwa perkara yang menjerat Richard Lee tetap berlanjut. Penyidik saat ini tengah berfokus untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dikirimkan ke kejaksaan.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga menekankan bahwa masyarakat dapat turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Status Tersangka Diperkuat
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan dapat menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Dengan demikian, Richard Lee tetap berstatus tersangka dan proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan.
(fbr/pus)






