Berita

Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat Signifikan di 2025, Komnas Perempuan Catat 4.472 Laporan

Advertisement

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data laporan yang diterima Komnas Perempuan, tercatat sebanyak 4.472 kasus pada tahun lalu, meningkat dari 4.178 kasus pada tahun 2024.

Peningkatan Signifikan dan Fenomena Gunung Es

Maria Ulfah menyampaikan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Ia menekankan bahwa angka tersebut hanya mencerminkan laporan yang masuk, dan meyakini jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat jauh lebih besar.

“Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Maria dalam rapat tersebut.

Ia mengibaratkan situasi ini sebagai fenomena gunung es, di mana angka yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang ada. “Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473 sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar,” jelasnya.

Keterkaitan Faktor dan Keterbatasan Lembaga

Maria Ulfah juga mengaitkan peningkatan jumlah laporan dengan beberapa faktor yang saling terkait. Di antaranya adalah masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender dan meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan pengalaman mereka. Hal ini sejalan dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi lembaga seperti Komnas Perempuan, serta adanya sejumlah undang-undang yang relevan.

Advertisement

“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya ya sejumlah UU,” tutur Maria.

Namun, Maria juga menyoroti adanya keterbatasan yang dihadapi Komnas Perempuan, terutama terkait kanal pengaduan yang mudah diakses oleh korban. Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah pengaduan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keberhasilan sistem penanganan.

“Dan selain itu juga bagi Komnas Perempuan memiliki keterbatasan terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Kemudian adalah dalam konteks ini peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan,” imbuhnya.

(Lihat juga Video: Perdana! Kemenhaj Usung Konsep Haji Ramah Perempuan 2026)

Advertisement