JAKARTA, 16 Januari 2026 – Sidang lanjutan kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi verbalisan dari Polsek Cempaka Putih, Mario, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mario membantah keras tudingan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni merupakan hasil karangan penyidik.
Keterangan BAP Ammar Zoni
Jaksa penuntut umum membacakan poin dalam BAP Ammar Zoni yang memuat pengakuannya sebagai ‘gudang’ atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali ? jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat tanggal 31 Desember di sekitar pukul 14,” ujar jaksa membacakan BAP.
Jaksa melanjutkan, “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada saudara Muhammad Andi’.”
Bantahan Saksi Terhadap Tuduhan Karangan Penyidik
Menanggapi isi BAP tersebut, jaksa kemudian menanyakan kepada saksi Mario apakah keterangan itu merupakan hasil karangan penyidik atau murni keluar dari mulut Ammar Zoni.
“Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya terdakwa?” tanya jaksa.
“Itu yang keluar dari mulut terdakwa ibu,” jawab Mario tegas.
Jaksa kemudian mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya, Ammar Zoni sempat mengaku bahwa BAP tersebut adalah hasil karangan penyidik. Namun, Mario kembali membantah pernyataan tersebut.
“Karena pengkuannya Minggu lalu, dia nggak peenah cerita apa-apa, ini dia nggak ngerti apa-apa, ini karangan BAP-nya?” tanya jaksa.
“Siap, sesuai dari keterangan terdakwa ibu,” jawab Mario mengulang keterangannya.
“Sesuai ya?” tanya jaksa.
“Sesuai ibu,” konfirmasi Mario.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.






