Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik setelah menampilkan aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melakukan pelecehan terhadap bendera Indonesia. Menindaklanjuti insiden tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah secara resmi mengadukan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris.
Dalam video yang viral tersebut, Bonnie Blue terlihat menggunakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga menjuntai ke bawah. Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia.
Bonnie Blue sebelumnya dideportasi dari Indonesia terkait pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalanan Bali. Atas aksi yang beredar luas ini, Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicaranya, Vahd Nabyl A Mulachela, menyatakan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Vahd Nabyl A Mulachela pada Selasa (23/12/2025).
Bonnie Blue Dideportasi dari Indonesia
Sebelumnya, bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing lainnya, telah dideportasi dari Bali. Tindakan deportasi ini merupakan buntut dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan saat membuat konten sambil mengendarai pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalanan Pulau Dewata.
Dilansir dari detikBali, Bonnie Blue dijatuhi hukuman pidana berupa denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebelum akhirnya dideportasi. Tiga warga negara asing lainnya yang turut dideportasi berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang diketahui tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali pada Sabtu (13/12), menjelaskan bahwa tindakan tegas telah diambil. “Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” jelas Winarko.
Lebih lanjut, Winarko menambahkan bahwa keempat warga negara asing tersebut dicantumkan dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun. “Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.






