Berita

KBRI London Resmi Adukan Bintang Porno Bonnie Blue ke Polisi Inggris atas Pelecehan Bendera

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah secara resmi melaporkan Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue, kepada otoritas Inggris. Laporan ini menyusul aksi provokatif yang diduga dilakukan oleh bintang porno tersebut di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 waktu setempat.

Indonesia Sesalkan Tindakan Bonnie Blue

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia sangat menyesalkan tindakan yang dinilai tidak pantas tersebut. Rekaman aksi Bonnie Blue yang diduga melecehkan simbol nasional Indonesia, Bendera Merah Putih, telah beredar luas di media sosial.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Yvonne menekankan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun. Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain, dan semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Kemlu RI berharap agar seluruh pihak dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak dan tidak terprovokasi. Yvonne juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Advertisement

Kasus Berawal dari Aktivitas di Bali

Sanksi deportasi dan penangkalan tersebut diberikan atas pelanggaran keimigrasian dan hukum lainnya yang dilakukan Bonnie Blue saat berada di Bali. Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali.

Bonnie Blue ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025. Meskipun dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), yang ternyata digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (22/12).

Advertisement