Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan tengah memeriksa sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang diduga melakukan pelanggaran etik. Indikasi pelanggaran ini mencakup ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, konflik kepentingan, hingga kepemimpinan yang tidak kondusif.
Indikasi Pelanggaran Etik dan Manajerial
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kejaksaan.
“Salah satunya, ya (Kajari Magetan dan Padang Lawas). Ini terindikasi tak hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest, dan juga adanya manajerial yang, leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal. Itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Deteksi Dini dan Zero Tolerance
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para kajari ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Para kajari tersebut diamankan oleh tim intelijen Kejagung sebelum menjalani pemeriksaan.
“Memang Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini, telah, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” jelasnya.
Pimpinan Kejagung, lanjut Anang, telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
Belum Ada Barang Bukti Disita
Meskipun pemeriksaan sedang berlangsung, Anang menegaskan bahwa belum ada barang bukti yang disita dari para kajari yang diperiksa. Pemeriksaan ini sendiri telah dilakukan sekitar tiga hingga empat hari lalu.
“Tidak, tidak (ada barang bukti). Sementara hanya itu,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video berjudul “Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp 804 Juta Hasil Peras Kepala Dinas” juga sempat beredar, menambah sorotan terhadap kinerja sejumlah pejabat kejaksaan di daerah.






