Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayah hukumnya. Alokasi dana desa pada tahun mendatang dipastikan mencapai Rp 1,5 miliar per desa setiap tahunnya.
Upaya Preventif dan Represif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan fungsi preventif dan represif dalam pengawasan dana desa. “Upaya yang kita punya ya itu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara gitu,” ujar Denny Achmad kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Melalui bidang intelijen, Kejari Bogor telah mengembangkan aplikasi bernama Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memantau pelaporan keuangan desa, termasuk rincian penggunaan dana dan bukti pendukung pelaksanaan program. “Dari bidang intelijen kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa itu wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk juga penggunaan, termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan apa program-programnya gitu,” jelasnya.
Denny menambahkan bahwa setiap program pemerintah daerah harus melalui musyawarah di tingkat desa. Sosialisasi mengenai penggunaan dana desa juga akan terus digalakkan.
Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan
Kejari Bogor juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dana desa. Melalui aplikasi Jaga Desa, masyarakat dapat memberikan masukan dan melaporkan temuan, termasuk menyertakan bukti pendukung seperti foto. “Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto-fotonya, benar nggak foto-fotonya ini pembangunannya benar nggak? Apakah programnya sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan? Kayak gitu,” tuturnya.
Denny menegaskan komitmen Kejari Bogor bersama pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai ketentuan. “Ketika itu sudah kami lakukan advice, sudah memberikan advice yang bagus sesuai ketentuan perundang-undangan tapi mereka tidak mengindahkan, tetap kami akan tindak lanjuti dengan penegakkan hukum,” pungkasnya.






