JAKARTA – Pernyataan Ammar Zoni yang menyebut dirinya sebagai “aset bangsa” menuai kontroversi dan kritik dari publik. Di tengah ramainya perbincangan, kekasih Ammar, dokter Kamelia, memberikan klarifikasi mengenai maksud di balik klaim tersebut.
Konteks Pernyataan “Aset Bangsa”
Kamelia menjelaskan bahwa sebutan “aset bangsa” yang dilontarkan Ammar Zoni bukanlah ungkapan kesombongan. Menurutnya, pernyataan tersebut memiliki konteks mendalam terkait rekam jejak Ammar sebelum terjun ke dunia hiburan.
“Maksudnya Bang Amar itu minta kebijakan, kalau dia memang hanya seorang pecandu yang seharusnya diobati,” ujar Kamelia saat ditemui awak media di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026).
Rekam Jejak Atlet Pencak Silat
Kamelia mengingatkan bahwa Ammar Zoni pernah menjadi atlet pencak silat yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Ia pernah menyumbangkan medali emas dan perunggu dalam ajang Festival Silat Internasional pada tahun 2016.
“Dia pernah menyumbang emas di pencak silat internasional. Mengalahkan atlet dari Korea Selatan dan Singapura,” ungkap Kamelia.
Permohonan Abolisi ke Presiden
Prestasi Ammar Zoni di masa lalu tersebut menjadi salah satu dasar tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pihak Ammar Zoni berharap kontribusi sang aktor di masa lalu dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Apalagi usianya masih muda, perjalanannya masih panjang. Surat permohonan abolisi sudah dikirim ke Pak Prabowo. Itu bagian dari pihak hukum, bukan dari saya,” tutur Kamelia.
Harapan Kesempatan Kedua
Dengan usia yang masih tergolong muda, Ammar Zoni dinilai masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi bangsa. Kamelia meyakini, jika diberikan kesempatan kedua, Ammar Zoni siap menebus kesalahannya.
“Kalau pun abolisi dikabulkan, Bang Amar pasti mau terus berjuang dan mengabdi untuk negara,” pungkasnya.
Kini, nasib Ammar Zoni bergantung pada proses hukum dan keputusan negara atas permohonan abolisi tersebut.






