Jakarta – Kepadatan kapal ikan di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, memicu antrean panjang dan menghambat aktivitas pelayaran. Menanggapi keluhan pengusaha kapal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta untuk mencari solusi.
Koordinasi Cari Solusi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini melibatkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dan Kepala UPPP Muara Angke Mahad. Fokus utama koordinasi adalah menindaklanjuti keluhan dari pengusaha kapal ikan, James Wiling, yang menyoroti kesulitan kapal keluar masuk kolam dermaga akibat kepadatan yang berlebihan.
“Permasalahan utama yang sangat dirasakan para pengusaha kapal ikan adalah kepadatan kapal yang jauh melebihi kapasitas kolam pelabuhan,” ungkap Aris Wibowo, Kamis (29/1/2026).
Kapasitas Pelabuhan Terlampaui
Berdasarkan data, kolam Pelabuhan Muara Angke memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi dengan kapasitas ideal untuk 1.000 unit kapal. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kapal yang bersandar mencapai 2.564 unit. Kondisi overload ini menyebabkan hambatan signifikan pada pergerakan kapal.
Situasi semakin diperparah dengan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Muara Angke. Saat ini, SPBN hanya mampu melayani 6 hingga 8 kapal per hari, menurun drastis dari sebelumnya yang mencapai 12 hingga 14 kapal per hari. Meskipun demikian, stok BBM dilaporkan masih mencukupi. Terdapat dua fasilitas pengisian BBM di Pelabuhan Muara Angke: SPBN di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke dengan kuota 60.000 KL per tahun, dan SPBB Bintang Muara Jaya dengan kuota 7.000 KL per tahun.
Faktor Lain Penyebab Kepadatan
Selain kepadatan kapal dan antrean BBM, beberapa faktor lain turut berkontribusi terhadap masalah ini:
- Permintaan relaksasi aturan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di atas 30 GT.
- Kondisi cuaca buruk yang menghambat pelayaran.
- Kapal yang tidak beroperasi lebih dari tiga tahun namun masih bersandar di kolam dermaga.
- Aktivitas perbaikan kapal yang dilakukan tidak pada tempatnya.
- Faktor budaya, di mana sebagian besar pemilik kapal keturunan Tionghoa memilih melaut setelah perayaan Imlek/Gong Xi Fa Cai pada 17 Februari 2026.
- Proses penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih menjadi kendala, meskipun sekitar 90 persen SIPI di wilayah Muara Angke telah diterbitkan.
Tindakan Penertiban dan Imbauan
Sebagai tindak lanjut, UPPP Muara Angke bersama Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara rutin melakukan penertiban kapal-kapal yang menumpuk di kolam dermaga. Tujuannya adalah untuk membuka alur pelayaran, khususnya bagi kapal yang telah selesai mengisi BBM.
“Upaya penertiban dilakukan setiap hari agar mobilitas kapal tetap berjalan dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu.
Bhabinkamtibmas Muara Angke AIPTU Setiyono juga memberikan imbauan kepada para anak buah kapal (ABK) agar segera meninggalkan kolam dermaga setelah pengisian BBM selesai. Unit Intelkam Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke dapat segera terurai dan aktivitas pelayaran nelayan kembali berjalan normal.






