Berita

Ketua Komisi III DPR Jelaskan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam mengenai pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir akan menggantikan posisi Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain.

Alasan Penggantian dan Proses Uji Kelayakan

Habiburokhman menyatakan bahwa penggantian ini diperlukan karena Inosentius Samsul tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai hakim konstitusi. “Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (27/1/2025).

Proses uji kelayakan dan pemilihan Adies Kadir, menurut Habiburokhman, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serupa dengan proses pemilihan Arsul Sani sebelumnya. Komisi III DPR berupaya menghindari kekosongan jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

“Proses fit and proper test dan pemilihan Pak Adies Kadir sudah dilakukan sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan terkait. Kami tidak ingin terjadi kekosongan hakim konstitusi tanggal 3 Februari besok,” tegasnya.

Penilaian Kompetensi Adies Kadir

Mengenai penilaian kompetensi Adies Kadir, Habiburokhman mengakui bahwa setiap anggota Komisi III DPR memiliki pandangan masing-masing. Namun, secara umum, Adies dinilai memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum.

“Tapi, yang jelas, beliau pengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi Hukum juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” imbuh Habiburokhman, menyoroti latar belakang Adies yang dinilai mumpuni.

Advertisement

Penetapan dalam Rapat Paripurna

Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK secara resmi dilakukan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.

Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir mengenai laporan Komisi III terkait penggantian tersebut. Para anggota Dewan yang hadir secara kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat, menandai persetujuan resmi DPR terhadap penunjukan Adies Kadir.

Advertisement