Berita

Ketua KPK: Penanganan Perkara Murni Berdasarkan Laporan, Tak Pernah Menarget Siapa Pun

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menargetkan individu atau lembaga tertentu dalam setiap penanganan perkara. Pernyataan ini disampaikan Setyo menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terpidana kasus korupsi, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang sempat menyebut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelum persidangan.

KPK Bekerja Berdasarkan Fakta dan Laporan

Setyo menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di KPK murni berdasarkan pengaduan dan laporan yang diterima dari masyarakat. Ia menekankan bahwa KPK tidak pernah memiliki target spesifik terhadap siapa pun.

“Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana ini-itu dan sebagainya, nggak ada. Yang kami lakukan proses penanganan perkara itu murni, ya berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Konteks Pernyataan Noel Dihargai

Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK akan melihat kembali konteks dari apa yang disampaikan oleh Noel. Ia menghargai pendapat Noel tersebut karena disampaikan di luar konteks pemeriksaan persidangan.

“Kalau kami melihat kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling penting gitu,” jelasnya.

“Jadi kemudian kalau kemudian adakah ada menargetkan kementerian? Nggak ada gitu,” tambah Setyo.

Advertisement

Noel Sebut Nama Sri Mulyani di Persidangan

Sebelumnya, Noel menyinggung soal Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026). Ia juga sempat menyinggung adanya partai politik berinisial K yang terlibat dalam kasus ini.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel kala itu.

Noel juga menyebut bahwa ada ‘pesta’ yang terganggu oleh Purbaya, meskipun ia tidak menjelaskan secara rinci maksud dari ucapannya tersebut.

“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Advertisement