Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keluh kesahnya di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), Firli menyoroti kekurangan sumber daya manusia (SDM) di lembaga antirasuah tersebut.
Keterbatasan SDM KPK
Meskipun menyatakan tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara, Firli mengakui bahwa jumlah SDM yang dimiliki KPK saat ini belum maksimal. “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun, dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” ujar Firli.
Perbedaan Gaji Pegawai
Selain isu SDM, Firli juga mengangkat persoalan sistem penggajian di KPK yang menimbulkan disparitas antara pegawai lama dan baru. Ia menjelaskan bahwa perbedaan ini juga berlaku bagi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, seperti yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Firli menyatakan bahwa KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi. Ia optimis bahwa masalah disparitas gaji ini akan segera teratasi.
“Kami harus sampaikan supaya anggota Komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru, tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” tuturnya.
Firli berharap agar pada tahun 2026, kesenjangan gaji tersebut tidak lagi ada, sehingga dapat meningkatkan motivasi para pegawai KPK. “Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga bisa memotivasi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengubah aturan terkait gratifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai perubahan tersebut dapat disaksikan melalui video yang tersedia.






