Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini menyusul materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’ yang dibawakannya. Rekaman materi tersebut turut dilampirkan oleh pelapor sebagai barang bukti.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas tangkapan layar foto, dan satu dokumen. “Barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman, 1 buah kertas screen shot foto, 1 buah dokumen,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan bahwa laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Pasal yang Dilaporkan dan Pelapor
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait pernyataannya dalam acara ‘Mens Rea’.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan pada Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.






