Berita

Komisi XI DPR Jadwalkan Uji Kelayakan Tiga Calon Deputi Gubernur BI, Termasuk Tommy Djiwandono

Advertisement

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pekan ini. Ketiga calon yang akan menjalani proses seleksi tersebut adalah Solikin M Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Tommy Djiwandono.

Jadwal Fit and Proper Test

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tidak akan dilakukan dalam satu hari yang sama. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, proses ini akan dimulai pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan Solikin M Juhro sebagai calon pertama yang menjalani tes.

“Ada tiga calon, Jumat satu orang. Iya (Solikin M Juhro),” ujar Fauzi Amro kepada wartawan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026. Pada hari tersebut, dua calon lainnya, yaitu Dicky Kartikoyono dan Tommy Djiwandono, akan menjalani tes.

“Senin dua orang,” tambahnya.

Penegasan Soal Intervensi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan bahwa usulan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, termasuk Wamenkeu Tommy Djiwandono, tidak mendapatkan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Dasco menjelaskan bahwa usulan nama-nama tersebut berasal dari Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Advertisement

“Bahwa pengusulan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan bahwa pemilihan calon Deputi Gubernur BI dilakukan secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada intervensi dari Presiden, meskipun Tommy Djiwandono merupakan keponakan Prabowo.

“Sehingga kalau dikatakan ada intervensi, misalnya dari presiden, pengusulan itu kemudian dari Gubernur BI. Dan kemudian tentunya masyarakat perlu tahu bahwa pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial,” jelasnya.

Dasco menambahkan, “Jadi ya bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain, itu tidak mungkin.”

Advertisement