Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan 124 sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran perilaku sepanjang tahun 2025. Rekomendasi sanksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima KY dari masyarakat.
Laporan dan Tindak Lanjut KY
Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyampaikan bahwa lembaganya menerima total 1.439 laporan masyarakat terkait perilaku hakim pada tahun 2025. Selain itu, KY juga menerima 1.276 tembusan laporan.
“Yang kedua terkait pengawasan perilaku hakim. Komisi Yudisial menerima laporan sebanyak, laporan masyarakat sebanyak 1.439 laporan dan 1.276 tembusan,” ujar Desmihardi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Dari laporan tersebut, KY berhasil menyelesaikan 323 putusan. “Komisi Yudisial juga menyelesaikan 323 putusan, dan Komisi Yudisial memberikan 124 usulan penjatuhan sanksi terhadap laporan masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Pemantauan Persidangan dan Penanganan PMKH
Selain penanganan laporan pelanggaran, KY juga aktif dalam pemantauan persidangan. Sepanjang 2025, KY menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan. Dari jumlah tersebut, 588 permohonan atau sekitar 54,95 persen ditindaklanjuti dengan pemantauan.
“Pemantauan persidangan. Komisi Yudisial menerima 1.070 permohonan pemantauan, dan sebanyak 588 permohonan pemantauan atau sebesar 54,95 persen yang ditindaklanjuti dengan pemantauan,” jelas Desmihardi.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH), KY menyelesaikan 24 laporan. Angka ini melampaui target yang direncanakan, yaitu 20 laporan. KY juga melaksanakan 13 kegiatan terkait PMKH dan 10 kegiatan pencegahan.
“Sedangkan dalam penanganan PMKH dan pencegahan, Komisi Yudisial menyelesaikan 24 laporan terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH), dari 20 yang direncanakan dan 13 kegiatan, dan 10 kegiatan pencegahan,” tutupnya.






