Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memodernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengoperasionalkan sistem ETLE Mobile Handheld di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk mentransformasi penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih modern, objektif, dan berkeadilan.
Penyebaran ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tenggara
Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, memimpin langsung pemerataan penyebaran perangkat ETLE Mobile Handheld di seluruh Indonesia, termasuk di Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara. Perangkat ini berfungsi sebagai alat penegakan hukum modern yang mampu menangkap bukti pelanggaran kendaraan secara real time.
ETLE Mobile Handheld merekam bukti pelanggaran dalam bentuk foto atau video, dilengkapi dengan data pendukung seperti lokasi kejadian, arah laju kendaraan, dan identitas kendaraan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini menjadi tulang punggung penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Integrasi dengan ETLE Nasional
Seluruh data yang tertangkap oleh ETLE Mobile Handheld akan terintegrasi langsung dengan ETLE Nasional (ETLE-Nas). Hal ini memastikan bahwa setiap pelanggaran diproses secara digital dan terstandar di tingkat nasional. Dengan mekanisme ini, pengendara yang melanggar tidak perlu dihentikan di tempat.
Data pelanggaran akan diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi pelanggaran atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi. Proses ini dirancang untuk mempercepat dan menepatkan penindakan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan praktik transaksional.
Tujuan Edukasi dan Pencegahan
Korlantas Polri menegaskan bahwa pemasangan ETLE Mobile Handheld tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi ini, diharapkan tercipta efek cegah dan efek jera bagi pengendara.
Upaya ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.






