Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menanggapi kesaksian mantan Dirjen Paudasmen Kemedikbudristek, Jumeri, yang menyebut buronan Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’ di kementeriannya. Nadiem menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan di luar struktur formal.
Nadiem Nilai Kesaksian Saksi ‘Lucu’
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyatakan, “Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka.” Pernyataan ini disampaikan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Nadiem menilai keterangan para saksi di persidangan terasa janggal. Ia menyoroti kesamaan pernyataan yang diungkapkan oleh para saksi. “Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi,” ujarnya.
Menurut Nadiem, kesamaan kesaksian para saksi tersebut seperti hasil copy paste dan menimbulkan kecurigaan. “Dan tadi, Hakim pun menyebut, aneh sekali. Kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda, sama semua? Seperti copy paste gitu. Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama,” ucapnya.
Jurist Tan Disebut ‘The Real Menteri’
Sebelumnya, Jumeri menyebut Jurist Tan, yang merupakan staf khusus Nadiem, sebagai ‘the real menteri’ di Kemendikbudristek. Pengakuan ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jaksa penuntut umum menanyakan maksud Jumeri menyebut Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’. “Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘the real menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa.
Jumeri menjelaskan bahwa sebutan tersebut muncul karena Nadiem kerap menyampaikan bahwa omongan Jurist adalah omongannya. Hal ini membuat para staf berpandangan bahwa Jurist dan Nadiem merupakan satu kesatuan. “Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, namun hakim menolak eksepsi itu dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. (mib/fas)






