Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, mewujudkan penegakan hukum yang modern, objektif, dan berkeadilan, sesuai arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho.
Penguatan Sistem Penindakan
Pengoperasian ETLE Mobile Handheld ini dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal, dengan pelaksanaan teknis oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh untuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayahnya.
15 Unit ETLE Mobile Handheld Siap Digunakan
Sebanyak 15 unit ETLE Mobile Handheld telah disiapkan dan mulai dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas di Sumatera Selatan. Penambahan perangkat ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan pelanggaran, baik di ruas jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya.
Teknologi ETLE Mobile Handheld
ETLE Mobile Handheld adalah perangkat penegakan hukum modern yang digunakan petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video kendaraan, lengkap dengan data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.
Foto: Korlantas Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mulai mengoperasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan. (Dok istimewa).
Integrasi dengan ETLE Nasional
Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Sistem ini memastikan proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Proses Penindakan Tanpa Henti di Tempat
Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Hal ini bertujuan mempercepat proses penindakan, meminimalisir kesalahan administrasi, dan menutup ruang praktik transaksional di lapangan.
Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran
Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.






