Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana non-budgeter terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan ini salah satunya menyeret nama Ridwan Kamil (RK) yang diduga menerima dana tersebut saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Terkait kemungkinan adanya pihak lain selain Lisa Mariana yang menerima aliran dana, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan jawaban pasti.
KPK Bekerja Berdasarkan Prinsip ‘Follow the Money’
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK bekerja dengan prinsip ‘follow the money’. Siapapun yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, berpotensi dimintai keterangan. “Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait kasus Bank BJB, didasarkan pada informasi atau bukti awal. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran dana tersebut.
Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama kurang lebih enam jam pada Selasa (2/12). Usai pemeriksaan, RK menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK merupakan momen yang telah ditunggunya.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Lima Tersangka dalam Kasus Bank BJB
Dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pihak swasta
- Suhendrik (S) selaku pihak swasta
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-bujeter. Saat ini, para tersangka belum ditahan. Namun, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap kelimanya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.






