Berita

KPK Dalami Aliran Dana Nonbujeter Bank BJB, Ridwan Kamil Disebut Terima Uang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana nonbujeter terkait pengadaan iklan di Bank BJB yang diduga turut mengalir ke Ridwan Kamil (RK) saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Lembaga antirasuah itu akan menelaah informasi yang masuk dari masyarakat mengenai aliran uang tersebut ke pihak lain.

KPK Terima Informasi dari Publik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting untuk memperkaya data penyidik. “Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini, tentu ini menjadi pengayaan bagi penyidik dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika memiliki informasi terkait aliran dana dalam kasus ini. “Dan jika masyarakat memiliki data ataupun informasi awal yang valid, silakan bisa disampaikan kepada kami,” katanya. Ia menambahkan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Nanti kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” imbuhnya.

Metode ‘Follow the Money’ Diterapkan

Dalam penelusuran aliran uang kasus ini, KPK menerapkan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk melacak siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. “KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja. Nah, ini kemudian ditelusuri,” jelas Budi.

Terkait kemungkinan adanya nama lain selain Lisa Mariana yang muncul dalam pemeriksaan aliran dana, Budi Prasetyo belum bisa memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa KPK akan terus mendalami aliran dana tersebut. “Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” ujar Budi di KPK, Selasa (23/12).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan didasarkan pada informasi atau bukti awal yang dimiliki penyidik. “Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara khususnya terkait dengan perkara BJB ini tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” terangnya.

Ridwan Kamil Beri Keterangan

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama kurang lebih 6 jam pada Selasa (2/12). Usai pemeriksaan, RK menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK merupakan momen yang ditunggunya. “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR) selaku eks Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pihak swasta
  • Suhendrik (S) selaku pihak swasta
  • Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta

Kelima tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Saat ini, para tersangka belum ditahan. Namun, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Advertisement