Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pemeriksaan Gus Alex dan Aliran Uang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak di Kemenag, termasuk yang diduga melalui Gus Alex sendiri. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Proses pemeriksaan ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. KPK berharap proses ini segera tuntas agar berkas penyidikan dapat segera dilengkapi. “Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” tambah Budi.
Gus Alex Enggan Berkomentar Detail
Gus Alex sendiri selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.28 WIB. Saat ditanya oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, ia memilih untuk mengarahkan pertanyaan kepada penyidik KPK. “Ke penyidik aja,” jawab Gus Alex singkat ketika ditanya soal pemeriksaan hari ini, termasuk mengenai aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji.
Meskipun demikian, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini, Gus Alex menyatakan kesiapannya. “Saya jalanin semuanya,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.






