Berita

Saksi Akui Uang Pemerasan Sertifikasi K3 Dipakai untuk Gaji Honorer dan Operasional Kantor

Advertisement

Eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti, mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Fitriana, digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer.

Pengakuan Saksi di Pengadilan Tipikor

Hal ini diungkapkan Fitriana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker.

Fitriana menjelaskan bahwa uang tak resmi itu dikumpulkan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan anggaran resmi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Gaji pekerja honorer di Kemnaker tak dibayar oleh negara,” ujar Fitriana, menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penggunaan uang dari PJK3 untuk honor. Ia menambahkan bahwa pekerja honorer tersebut sudah ada sejak ia mulai bertugas di Kemnaker.

Selain untuk gaji honorer, uang tersebut juga dialokasikan untuk kebutuhan operasional kantor. “Blangko ini kan untuk kertas yang kita print untuk sertifikat, Pak. Sertifikat auditor. Itu kita beli,” jelas Fitriana ketika ditanya mengenai pembelian blangko dan Alat Tulis Kantor (ATK) menggunakan dana PJK3.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai perintah penggunaan dana tersebut, Fitriana menyatakan bahwa perintah itu disampaikan secara tidak langsung oleh Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3). “Tidak secara langsung, tapi karena itu uang yang bisa diolah, pakai uang itu,” ungkap Fitriana.

Dakwaan Terhadap Eks Wamaker Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker.

Advertisement

Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), serta Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM Indonesia.

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000. Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement