Berita

KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Nonaktif Bekasi ke Mantan Anggota DPRD Jejen Suyuti

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jejen Suyuti bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut. “Pemeriksaan saksi Saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Selain dari Bupati nonaktif, Jejen juga diduga menerima aliran dana dari Sarjan, seorang pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. “Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” tambah Budi.

Pola Suap yang Didalami

Penyidik KPK juga mendalami maksud dan tujuan dari aliran dana yang diterima Jejen. Hal ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari Sarjan. “Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta. Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami, mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah atau bupati dalam hal ini,” terang Budi.

“Tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” imbuhnya.

Advertisement

Kasus Suap Ijon Proyek

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar yang rencananya digarap pada tahun 2026. Uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus ini, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, ajudan Ade Kuswara Muhamad Reza, serta dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno.

Advertisement