Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam inisiatif pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi.
Peran Biro Travel dalam Diskresi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis bertujuan untuk menggali informasi terkait inisiatif yang muncul dari PIHK untuk pembagian kuota haji khusus. “Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
KPK ingin memastikan apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat pembagian tersebut, kuota yang digunakan pada 2024 adalah 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama era tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka ini.






