Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini, Kamis (29/1/2026), tim penyidik KPK menyasar Kantor Wali Kota Madiun.
Penggeledahan Berlanjut di Kantor Wali Kota
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun sedang berlangsung. “Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Hingga berita ini diturunkan, Budi belum memberikan rincian mengenai barang bukti spesifik yang dicari oleh penyidik.
Sita Uang Puluhan Juta dan Dokumen di Dinas Pendidikan
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kemarin, Rabu (28/1), penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” jelas Budi. Ia menambahkan, “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah.”
Dinas Perkim Juga Digeledah
Sebelumnya, pada Selasa (27/1), KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Penggeledahan di instansi tersebut fokus pada dokumen-dokumen terkait pengadaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).
Wali Kota Madiun Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah fee dari pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di Kota Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1). Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
Daftar Tersangka
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






