Berita

KPK: Kerusakan Hutan Indonesia Rugikan Negara Rp 175 Triliun, Deforestasi 608 Ribu Hektare

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp 175 triliun. Angka deforestasi atau kerusakan hutan di Indonesia tercatat sebesar 608.299 hektare (ha).

“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun,” tulis KPK, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (31/12/2025). Data tersebut dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK.

KPK saat ini tengah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan sektor kehutanan. Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan.

“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para ‘tangan kotor’,” ujar KPK.

Advertisement

Daftar Perkara Kehutanan yang Ditangani KPK:

  • Kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp 4,2 miliar dan mobil Rubicon.
  • Kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar.
  • Kasus suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp 3 miliar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portalJAGA.ID. Platform ini diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan pengelolaan kawasan hutan oleh publik.

“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas KPK.

Advertisement