Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (22/12/2025), melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka baru terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Keempat tersangka tersebut segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan menyatakan, “Pada hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang.” Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama dan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
Empat tersangka baru yang berkasnya dilimpahkan adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU; Robi Vitergo, anggota DPRD OKU; serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.
Parwanto dan Robi Vitergo akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua adalah Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ahmat Thoha didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mendra SB juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk mendukung pengamanan dan pengawalan sidang. “Kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang,” ucap Rakhmad.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025. Sebelumnya, enam tersangka telah lebih dulu ditahan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, beserta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.
Kronologi kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah menjanjikan fee dari sembilan proyek di OKU tersebut akan cair sebelum Lebaran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), menjelaskan, “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.”
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari pengusaha bernama Fauzi. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK melakukan OTT pada 15 Maret 2025 dan mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner. Keempat tersangka baru, Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (20/11/2025).






