Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengadopsi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Inisiatif ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Peningkatan Jumlah LHKPN dan Penggunaan AI
Setyo Budiyanto melaporkan bahwa pada tahun 2025, KPK memeriksa sebanyak 341 laporan LHKPN, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 329 laporan. Secara keseluruhan, jumlah wajib lapor pada tahun 2025 tercatat sebanyak 415.062 orang, menunjukkan peningkatan dari tahun 2024.
“KPK juga melaksanakan pemeriksaan LHKPN. Jumlahnya sebanyak 341 laporan, lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, sebanyak 329,” ujar Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa KPK telah melakukan uji coba pemanfaatan AI dalam proses verifikasi LHKPN. Teknologi ini diujicobakan pada seribu penyelenggara negara dan hasilnya dinilai berdasarkan skor.
“Lebih jauh, pada tahun 2025 KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN,” sebutnya. “Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara, dan dinilai berdasarkan skor,” tambahnya.
Harapan Kejujuran dalam Pelaporan
Selain mengandalkan teknologi, KPK juga melibatkan pihak eksternal untuk memastikan akurasi LHKPN. Setyo menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan harta kekayaan.
“Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang dipentingkan adalah atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” tegasnya.






