Berita

KPK Panggil Belasan Kades dan Ajudan Bupati Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) dan ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kasus yang telah menjerat Sudewo sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa total ada enam kades yang dipanggil untuk diperiksa di Polres Pati.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Selain para kepala desa, KPK juga memanggil ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil oleh KPK hari ini:

Advertisement

  • Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
  • Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
  • Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
  • Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
  • Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
  • Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
  • Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
  • Pramono selaku Kepala Desa Semampir
  • Mudiasir selaku swasta
  • Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Peran Bupati Pati dalam Kasus Pemerasan

Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Dalam kasus ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). KPK berhasil menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus pemerasan ini.

Advertisement