Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Mohamad Zulkarnain (MZ).
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mohamad Zulkarnain dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Zulkarnain diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya periode April 2021 hingga Februari 2023.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama MZ, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya April tahun 2021 sampai Februari tahun 2023,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Tersangka Baru Bupati Pati
Dalam perkembangan kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru, yakni Bupati Pati, Sudewo. KPK mengklarifikasi bahwa kapasitas Sudewo dalam perkara ini bukan sebagai Bupati Pati, melainkan sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Budi menambahkan, saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek di DJKA. Pada periode tersebut, diduga terjadi aliran dana kepada Sudewo.
“Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucap dia.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan terdakwa lain. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” pungkas Budi.






