Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, pekan lalu. Pemanggilan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, KPK menyatakan Hanif Dhakiri tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan.
Pemanggilan Hanif Dhakiri sebagai Saksi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri selaku eks Menaker dalam lanjutan penyidikan perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Jadi confirmed pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD, selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menerima konfirmasi kehadiran dari Hanif Dhakiri. “Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Dan nanti kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” lanjut Budi.
Keterlibatan Mantan Sekjen Kemnaker
Budi Prasetyo menerangkan, pemanggilan Hanif Dhakiri ini berkaitan dengan temuan KPK mengenai keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS). Hery Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena diduga menerima uang dalam kasus pemerasan izin TKA.
Diduga, Hery Sudarmanto telah menerima sejumlah aliran uang terkait proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak menjabat di posisi sebelumnya. “Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya,” jelas Budi.
Oleh karena itu, penyidik perlu meminta keterangan dari pejabat terkait, termasuk Hanif Dhakiri yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada periode tersebut. “Artinya, kan ini memang tempusnya cukup panjang sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan, bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” pungkasnya.
Modus Operandi dan Aset yang Disita
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang hasil pemerasan izin TKA, bahkan setelah ia pensiun. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan.
“Di antaranya kendaraan roda empat,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026). Uang hasil pemerasan izin TKA tersebut, menurut KPK, ditampung di rekening milik kerabat Hery sebelum akhirnya digunakan untuk membeli mobil.
“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ujar Budi. KPK menegaskan bahwa mobil yang dibeli Hery tersebut berasal dari hasil pemerasan izin TKA dan kini telah disita oleh penyidik.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






