Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Boediono, yang disebut sebagai Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Pemeriksaan Saksi Kasus Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Boediono diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan PT Wanatiara Persada, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Berikut daftar saksi yang dipanggil:
- Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
- Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT. Wanatiara Persada
- Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
- Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada
- Firman selaku karyawan swasta/translater PT Wanatiara Persada
- Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada
Dugaan Kongkalikong Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. KPK menyebut ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).
Tersangka Agus Syaifudin (AGS), yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
KPK menduga ada aliran uang ke para pejabat KPP Madya Jakut dari total Rp 23 miliar tersebut. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:
Tersangka Penerima Suap:
- Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto selaku Staf PT WP






