Berita

KPK Tak Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ini Alasannya Mengacu KUHAP Baru

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam pengungkapan kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026), KPK tidak menampilkan para tersangka sebagaimana kelaziman pada pengungkapan kasus sebelumnya. Kelima tersangka yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara ini tidak dihadirkan di hadapan publik.

Kasus Berawal dari Sanggahan Pajak PT Wanatiara Persada

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam proses pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara pada tahun yang sama, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian menyampaikan sanggahan atas temuan tersebut.

Dalam proses sanggahan inilah, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk membayar sebesar Rp 23 miliar. Angka ini terdiri dari nilai pengurangan pajak dan uang ‘fee’.

“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar’, Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan,” ungkap Asep.

Pihak PT WP masih melakukan negosiasi terkait besaran ‘fee’, meminta agar ‘fee’ Rp 8 miliar tersebut menjadi Rp 4 miliar. Dugaan suap terkait pembayaran pajak dari PT WP kepada pejabat pajak di Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai Askob Bahtiar (ASB), diduga mencapai total Rp 4 miliar.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Alasan KPK Mengadopsi KUHAP Baru

Perbedaan signifikan dalam konferensi pers kali ini adalah tidak adanya penampilan para tersangka. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam penanganan kasus ini.

“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada kepada pejabat pajak Jakut ini terjadi pada Desember 2025. Sementara itu, operasi tangkap tangan baru dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan.

Advertisement

“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” jelas Asep.

Ia menekankan bahwa dalam masa transisi ini, penanganan perkara mengikuti petunjuk khusus. “Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.

Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menjelaskan bahwa KUHAP yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang terlibat.

“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur Asep.

Aturan Penetapan Tersangka dalam KUHAP Baru

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.

Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” Terdapat lima ayat yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam KUHAP baru ini.

Merujuk pada penjelasan KPK, terdapat pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka dalam KUHAP baru, yaitu Pasal 91. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Advertisement