Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan terbaru mengungkap fakta mengejutkan: seorang tersangka, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, diduga terus menerima aliran dana haram meskipun telah pensiun.
Aliran Dana Rp 12 Miliar ke Mantan Sekjen
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto (HS) diduga menerima uang senilai setidaknya Rp 12 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diduga berasal dari para agen TKA yang memproses perizinan.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Penerimaan dana ini diduga telah berlangsung sejak Hery Sudarmanto menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Aliran dana tersebut terus berlanjut saat ia menduduki posisi Direktur Jenderal Binapenta pada 2015-2017, Sekretaris Jenderal Kemnaker pada 2017-2018, dan sebagai Fungsional Utama dari 2018 hingga 2023.
Fakta yang lebih mencengangkan adalah dugaan bahwa Hery Sudarmanto masih menerima aliran uang dari para agen TKA bahkan setelah ia resmi pensiun. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Modus Operandi dan Tersangka Lain
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini diduga telah berlangsung selama periode 2019-2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Kemnaker dalam praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Praktik pungutan tidak resmi ini diduga sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini terungkap ke publik.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
KPK terus berupaya menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi tersebut.






